JUMAT CERDAS FAKULTAS HUKUM UNDIKNAS UNIVERSITY

PERKAWINAN PADA GELAHANG
(Dalam PerspektifHukum Adat Bali)

I.A. SADNYINI

Perkawinan pada gelahang

Perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin pada umumnya tidak ada masalah baik dalam penyelesaian upacara maupun penyelesaian akta perkawinannya. Kecuali pernah terjadi di Desa Wanasari Tabanan. perkawinan nyeburin dari laki sudra terhadap perempuan hrahmana tahun 1984 yang kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri Tabanan dengan Surat Keputusan No. 8/Pdt.P/1985/P.N.Tabanan. Perkembangan selanjutnya adalah timbulnya perkawinan pada gelahang, di mana kedua bentuk perkawinan tersebut di atas sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat Hindu Bali.
Perkawinan ini timbul pada umumnya disebabkan oleh karena calon pengantin biasanya sama-sama anak tunggal atau mungkin saja tidak anak tunggal tetapi karena suatu keadaan tertentu dapat juga menyebabkan terjadinya perkawinan pada gelahang,. Perkawinan pada gelahang merupakan suatu terobosan untuk terhindar dari camput {putung). Tujuannya adalah menyelematkan keturunan kedua belah pihak dan menyelamatkan harta warisan baik materiil maupun immateriil.

Faktor-faktor penyebab timbulnya perkawinan pada gelahang antara lain:
1. Faktor keturunan. tujuan dari perkawinan menurut Hukum Adat Bali adalah patemonimg purusa kelawan pradana, malarapan antuk panunggalan kayun suka cita. kadulurin upasaksi sekala niskala dan lebih lanjut Gede Pudja dan Tjok Rai Sudharta mengemukakan bahwa perkawinan menurut umat Hindu adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dalam rangka mengatur hubungan seks yang layak guna mendapatkan keturunan anak laki-laki dalam rangka menyelamatkan arwah orang tuanya1 dari pengertian ini dapat memicu terjadinya perkawinan pada gelahang, poligami dan perceraian.
2. Faktor keluarga memiliki keturunan hanya satu orang (tunggal) yaitu keluarga perempuan memiliki anak perempuan tunggal demikian pula keluarga laki-laki memiliki anak laki-laki tunggal.
3. Tidak mau mengalah, sama-sama ingin mempertahankan status purusa dirumah asal.
4. Faktor kewajiban {swadharmuf dan hak {swudikara} seseorang dalam keluarya dan masyarakat.
5. Adanya kesepakatan di antara calon pengantin serta keluarganya untuk melangsungkan perkawinan pada ngelahang.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas dapat diketahui bahwa kedudukan anak atau keturunan sangat penting, karena terkait dengan penerusan tanggung jawab orang tua dan leluhur. baik berupa kewajiban {swadharma) maupun hak {swadikara). Itu sebabnya ketuarga yang menghadapi tanda-tanda kapulungan (tidak mempunyai keturunan), akan mengusahakan berbagai cara yang sah menurut hukum adat Bali. untuk mengatasi masalah tersebut.

Tata cara perkawinan pada gelahang

1. Perkawinan ditakukan dengan cara mepadik. belum ditemukan dengan cara ngerorod. Mepadik dilakukan oleh kedua belah pihak ditambah dengan pembicaraan berupa kesepakatan tambahan terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan dan keberadaan anak-anak (keturunan) yang dilahirkan di kemudian hari.
2. Upacara perkawinan dilakukan oleh kedua belah pihak baik keluarga laki maupun perempuan. pada umumnya dilakukan di tempat laki terlebih dahulu. tetapi di Banjar Babahan. Penebel tabanan ternyata upacara dilakukan di tempat

1Windia dan Sudantra. 2006.. Op.Cti.. hal. 85.

perempuan jadi mengenai tempat, kapan lebih dahulu dilakukan pelaksanaan perkawinan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
3. Dalam upacara perkawinan pada gelahang biasanya tidak dilakukan upacara mepamit, supaya tidak terjadi pergeseran secara niskala.
4. Kesepakatan biasanya dilakukan, mulai dari calon pengantin, berpacaran (megelanan) setelah ada kesepakatan informal antara kedua calon dan orang tua masing-masing, kemudian kesepakatan informal ini dibicarakan pada saat terjadinya peminangan (pepadikan). Disaksikan keluarga yang lebih luas termasuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam waris dan perangkat (prajuru) banjar atau desa pakraman. Yang dibicarakan adalah kesepakatan tentang:
- Bentuk perkawinan pada gelahang yang dipilih.
- Tata cara melangsungkannya.
- Tanggung jawab (swadharma) para pihak dikemudian hari terhadap keluarga dan orang tua masing-masing.
- Swadikara yang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Status hukum anak-anak (keturunan) yang dilahirkan di kemudian hari.
- Akta perkawinan sebaiknya tidak mencantumkan status purusa dan pradana.
Pada umumnya disampaikan secara lisan dengan disaksikan oleh prajuru adat dan keluarga luas masing-masing. Hanya beberapa keluarga saja yang membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian atau pemyataan tertulis. Setiap pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan pada gelahang, mempunyai cara tersendiri dalam merumuskan dan mengungkapkan kesepakatan tentang konsekuensi yang menyertai pelaksanaan perkawinan tersebut. Bagaimanapun cara mengemukakan atau merumuskan, pada prinsipnya kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis mengandung substansi yang sama2, bahwa :
2 Mengenai isi kesepakatan yang beranekaragam dari 28 pasangan pengantin pada gelahang dapat dibaca dalam buku Perkawinan Pada Gelahang di Bali oleh Tim Peneliti, Terbit Edisi I Tahun 2009.

perkawinan pada gelahang dilangsungkan dengan maksud agar keluarga, keturunan (anak cucu) yang nantinya diharapkan dapat mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tua kedua belah pihak, baik yang berwujud swadharma maupun swadikara dalam hubungan dengan parhyangan, pawongan, dan palemahan dalam keluarga dan masyarakat. Perkawinan ini baru dilaksanakan sebatas wangsa yang sama. Bagaimana perkembangan selanjutnya masyarakatlah yang akan mengadakan perubahan.
Simpulan
Perkawinan pada gelahang adalah di mana laki-laki tetap berstatus purusa dirumahnya sendiri sedangkan perempuan berstatus purusa juga di rumahnya sendiri. Dalam perkawinan ini harus disertai perjanjian atau kesepakatan dari orang tua masing-masing dan keluarga yang berkepentingan menjadi saksi baik mengenai keturunan, warisan dan mencakup juga swadharma dan swadikara terhadap keluarga maupun desa pakraman.
Saran
Perlu diadakan penelitian lebih lanjut serta sosialisasi bentuk perkawinan pada gelahang kepada masyarakat Hindu khususnya masyarakat yang memiliki anak tunggal. Untuk menjamin kepastian hukum, kepada Pemerintah Propinsi Bali, perlu diambil kebijakan di bidang hukum perkawinan untuk membuatkan peraturan-peraturan yang tertulis supaya dapat dijadikan payung hukum khususnya perkawinan pada gelahang.

 

Hasil Diskusi Jumat Cerdas, Fakultas Hukum Undiknas University
Hari, Jumat, 24 Juni 2009

Pembicara : Ida Ayu Sadnyini,SH
Moderator : Prof. Dr. I Nym. Budiana,SH,MSi
Topik : Perkawinan Pada Gelahang (Dalam Perspektif Hukum Adat Bali)

Hasil Diskusi :

Perbincangan atau diskusi dosen Fakultas Huku Undiknas University dengan topik di atas, pada prinsipnya menghasilkan beberapa simpulan sebagai hasil diskusi :

1. Bahwa perkawinan pada gelahang ini adalah suatu modus baru dari 2 bentuk perkawinan adat Bali yang diakui selama ini yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin, namun perkawinan pada gelahang ini dapat terjadi dimana kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis bahkan dengan akta notaris yang mengatur tentang akibat hukum terhadap anak dan harta benda bersama dan tanggung jawab sosial pada masing-masing keluarga, baik keluarga wanita maupun pria.
2. Dalam perkawinan semacam ini kedua belah pihak sama bertindak sebagai purusa, sehingga dalam ritual perkawinan tidak dilakukan upacara mejejauman atau mepamit pada leluhur masing keluarga masing-masing.
3. Perkawinan pada gelahang ini, sebagai suatu solusi dari masing-masing keluarga yang hanya memiliki anak tunggal, hanya satu laki-laki atau satu perempuan.
4. Model perkawinan ini ke depan akan dapat berjalan dengan baik, bila kesepatan dalam perkawinan ini hanya bersifat internal keluarga saja tidak bersifat eksternal dalam arti tanggung jawab pada banjar/desa masing-masing tidak mensyaratkan harus negen ayahan secara absolut.
5. Masalah keyakinan pada umumnya dalam masyarakat Hindu di Bali yang berkaitan dengan kepercayaan reinkarnasi (punarbawa) sebagai keturunan dari keluarga yang mana, sampai saat ini belum mampu dibicarakan karena permasalahan dalam konteks agama/keyakinan bukan merupakan ruang lingkup bagian hukum adat khusunya yang berkaitan dengan fenomena ini.
6. Kesepakatan dalam perkawinan ini hanya berlangsung dalam suatu periode tertentu saja, dalam arti bila sudah ada beberapa keturunan maka kepada anak-anaknya akan diberi status untuk mengganti kewajiban dan hak orang tua pada keluarga istri dan suami.
7. Upacara pengesahan perkawinan berupa mabiyakala dan upacara widhi wedana diadakan pada keluarga kedua belah pihak agar perkawinan ini diakui oleh keluarga kedua belah pihak dimana suami dan istri masing-masing berstatus sebagai purusha.

Artikel dalam Kegiatan oleh user pada Monday 6 July 2009 pukul : 10:37 am