MALAM KEAKRABAN

Sangat Meriah ………itulah yang bisa kami ungkapkan dalam acara malam keakraban yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Undiknas Denpasar mengambil lokasi di Danau Buyan Pancasari 2 s/d 3 Oktober 2009 acara ini di kordinir oleh Bekma F.H. yang diketuai oleh I Putu Bimbi Ariantara dan dibimbing oleh I Made Suagiarta,SH.,MH. Tujuannya menjalin komunikasi antar mahasiswa dan Civitas Akademika Undiknas acara tersebut diisi berbagai macam kegiatan seperti OutBond dan juga penyerahan bibit ikan Nila sebanyak 8000 ekor yang diserahkan oleh Bapak Prof.Dr. I Nyoman Budiana,SH.,M.Si dan dihadiri oleh Perwakilan Kantor Kepala Desa Pancasari, Perwakilan Kapolsek Desa Pancasari, Ketua Nelayan Danau Buyan dan BKSDA.

Artikel dalam Dosen oleh user pada Wednesday 11 November 2009 pukul : 12:50 pm

COMPANY VISIT

Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan wawasan pengelolaan perguruan tinggi pada FH. Undiknas dan mengembangkan jalinan silaturahmi antar Civitas Akademika dengan beberapa FH. dan Lembaga HUkum Lainnya maka Fakultas Hukum Undiknas Denpasar akan mengadakan Studi Banding Ke Malang, Surabaya dan Yogyakarta pada tanggal 16 s/d 21 Nopember 2009, kegiatan ini akan di koordinir oleh ketua Bekma dan dalam kegiatannya nanti akan didampingi oleh Bapak prof. Dr. I Nyoman Budiana,SH.,M.Si, IGLN. Arimbawa,SH.,M.Hum dan I Made Wirya Darma,SH.,MH, Ida Ayu Ketut Artami,SH.,MH

Artikel dalam Dosen oleh user pada Wednesday 11 November 2009 pukul : 9:49 am

JUMAT CERDAS

Pembahasan jurnal ilmiah Fakultas Hukum Undiknas University pada hari Jumat dipimpin langsung oleh Dekan Prof. Dr. I Nyoman Budiana,SH.,Msi , yang dihadiri oleh seluruh dosen dan Ketua Program Studi Fakultas Hukum. Dalam pembahasan tersebut dihasilkan beberapa perubahan ini terjadi mengingat adanya pergantian pimpinan di tingkat Fakultas dan Universitas, sehingga dipandang perlu merubah susunan redaksi penulisan jurnal ilmiah Fakultas Hukum agar sesuai dengan kondisi saat ini. Disamping itu pertemuan berlanjut pada hari sabtu yang dihadiri oleh alumni Fakultas Hukum yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan suatu terbosan yaitu Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang nantinya lembaga ini bertujuan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Dan pada akhirnya struktur kelengkapan kelembagaan dan devisi-devisinya terbentuk.

Artikel dalam Dosen oleh user pada Wednesday 11 November 2009 pukul : 9:26 am

COMPANY VISIT


Artikel dalam Dosen oleh user pada Tuesday 10 November 2009 pukul : 10:10 am

JUMAT CERDAS FAKULTAS HUKUM UNDIKNAS UNIVERSITY

PERKAWINAN PADA GELAHANG
(Dalam PerspektifHukum Adat Bali)

I.A. SADNYINI

Perkawinan pada gelahang

Perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin pada umumnya tidak ada masalah baik dalam penyelesaian upacara maupun penyelesaian akta perkawinannya. Kecuali pernah terjadi di Desa Wanasari Tabanan. perkawinan nyeburin dari laki sudra terhadap perempuan hrahmana tahun 1984 yang kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri Tabanan dengan Surat Keputusan No. 8/Pdt.P/1985/P.N.Tabanan. Perkembangan selanjutnya adalah timbulnya perkawinan pada gelahang, di mana kedua bentuk perkawinan tersebut di atas sudah tidak memenuhi kebutuhan masyarakat Hindu Bali.
Perkawinan ini timbul pada umumnya disebabkan oleh karena calon pengantin biasanya sama-sama anak tunggal atau mungkin saja tidak anak tunggal tetapi karena suatu keadaan tertentu dapat juga menyebabkan terjadinya perkawinan pada gelahang,. Perkawinan pada gelahang merupakan suatu terobosan untuk terhindar dari camput {putung). Tujuannya adalah menyelematkan keturunan kedua belah pihak dan menyelamatkan harta warisan baik materiil maupun immateriil.

Faktor-faktor penyebab timbulnya perkawinan pada gelahang antara lain:
1. Faktor keturunan. tujuan dari perkawinan menurut Hukum Adat Bali adalah patemonimg purusa kelawan pradana, malarapan antuk panunggalan kayun suka cita. kadulurin upasaksi sekala niskala dan lebih lanjut Gede Pudja dan Tjok Rai Sudharta mengemukakan bahwa perkawinan menurut umat Hindu adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dalam rangka mengatur hubungan seks yang layak guna mendapatkan keturunan anak laki-laki dalam rangka menyelamatkan arwah orang tuanya1 dari pengertian ini dapat memicu terjadinya perkawinan pada gelahang, poligami dan perceraian.
2. Faktor keluarga memiliki keturunan hanya satu orang (tunggal) yaitu keluarga perempuan memiliki anak perempuan tunggal demikian pula keluarga laki-laki memiliki anak laki-laki tunggal.
3. Tidak mau mengalah, sama-sama ingin mempertahankan status purusa dirumah asal.
4. Faktor kewajiban {swadharmuf dan hak {swudikara} seseorang dalam keluarya dan masyarakat.
5. Adanya kesepakatan di antara calon pengantin serta keluarganya untuk melangsungkan perkawinan pada ngelahang.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas dapat diketahui bahwa kedudukan anak atau keturunan sangat penting, karena terkait dengan penerusan tanggung jawab orang tua dan leluhur. baik berupa kewajiban {swadharma) maupun hak {swadikara). Itu sebabnya ketuarga yang menghadapi tanda-tanda kapulungan (tidak mempunyai keturunan), akan mengusahakan berbagai cara yang sah menurut hukum adat Bali. untuk mengatasi masalah tersebut.

Tata cara perkawinan pada gelahang

1. Perkawinan ditakukan dengan cara mepadik. belum ditemukan dengan cara ngerorod. Mepadik dilakukan oleh kedua belah pihak ditambah dengan pembicaraan berupa kesepakatan tambahan terkait dengan pelaksanaan upacara perkawinan dan keberadaan anak-anak (keturunan) yang dilahirkan di kemudian hari.
2. Upacara perkawinan dilakukan oleh kedua belah pihak baik keluarga laki maupun perempuan. pada umumnya dilakukan di tempat laki terlebih dahulu. tetapi di Banjar Babahan. Penebel tabanan ternyata upacara dilakukan di tempat

1Windia dan Sudantra. 2006.. Op.Cti.. hal. 85.

perempuan jadi mengenai tempat, kapan lebih dahulu dilakukan pelaksanaan perkawinan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
3. Dalam upacara perkawinan pada gelahang biasanya tidak dilakukan upacara mepamit, supaya tidak terjadi pergeseran secara niskala.
4. Kesepakatan biasanya dilakukan, mulai dari calon pengantin, berpacaran (megelanan) setelah ada kesepakatan informal antara kedua calon dan orang tua masing-masing, kemudian kesepakatan informal ini dibicarakan pada saat terjadinya peminangan (pepadikan). Disaksikan keluarga yang lebih luas termasuk pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam waris dan perangkat (prajuru) banjar atau desa pakraman. Yang dibicarakan adalah kesepakatan tentang:
- Bentuk perkawinan pada gelahang yang dipilih.
- Tata cara melangsungkannya.
- Tanggung jawab (swadharma) para pihak dikemudian hari terhadap keluarga dan orang tua masing-masing.
- Swadikara yang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Status hukum anak-anak (keturunan) yang dilahirkan di kemudian hari.
- Akta perkawinan sebaiknya tidak mencantumkan status purusa dan pradana.
Pada umumnya disampaikan secara lisan dengan disaksikan oleh prajuru adat dan keluarga luas masing-masing. Hanya beberapa keluarga saja yang membuat kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian atau pemyataan tertulis. Setiap pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan pada gelahang, mempunyai cara tersendiri dalam merumuskan dan mengungkapkan kesepakatan tentang konsekuensi yang menyertai pelaksanaan perkawinan tersebut. Bagaimanapun cara mengemukakan atau merumuskan, pada prinsipnya kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis mengandung substansi yang sama2, bahwa :
2 Mengenai isi kesepakatan yang beranekaragam dari 28 pasangan pengantin pada gelahang dapat dibaca dalam buku Perkawinan Pada Gelahang di Bali oleh Tim Peneliti, Terbit Edisi I Tahun 2009.

perkawinan pada gelahang dilangsungkan dengan maksud agar keluarga, keturunan (anak cucu) yang nantinya diharapkan dapat mengurus dan meneruskan warisan yang ditinggalkan oleh orang tua kedua belah pihak, baik yang berwujud swadharma maupun swadikara dalam hubungan dengan parhyangan, pawongan, dan palemahan dalam keluarga dan masyarakat. Perkawinan ini baru dilaksanakan sebatas wangsa yang sama. Bagaimana perkembangan selanjutnya masyarakatlah yang akan mengadakan perubahan.
Simpulan
Perkawinan pada gelahang adalah di mana laki-laki tetap berstatus purusa dirumahnya sendiri sedangkan perempuan berstatus purusa juga di rumahnya sendiri. Dalam perkawinan ini harus disertai perjanjian atau kesepakatan dari orang tua masing-masing dan keluarga yang berkepentingan menjadi saksi baik mengenai keturunan, warisan dan mencakup juga swadharma dan swadikara terhadap keluarga maupun desa pakraman.
Saran
Perlu diadakan penelitian lebih lanjut serta sosialisasi bentuk perkawinan pada gelahang kepada masyarakat Hindu khususnya masyarakat yang memiliki anak tunggal. Untuk menjamin kepastian hukum, kepada Pemerintah Propinsi Bali, perlu diambil kebijakan di bidang hukum perkawinan untuk membuatkan peraturan-peraturan yang tertulis supaya dapat dijadikan payung hukum khususnya perkawinan pada gelahang.

 

Hasil Diskusi Jumat Cerdas, Fakultas Hukum Undiknas University
Hari, Jumat, 24 Juni 2009

Pembicara : Ida Ayu Sadnyini,SH
Moderator : Prof. Dr. I Nym. Budiana,SH,MSi
Topik : Perkawinan Pada Gelahang (Dalam Perspektif Hukum Adat Bali)

Hasil Diskusi :

Perbincangan atau diskusi dosen Fakultas Huku Undiknas University dengan topik di atas, pada prinsipnya menghasilkan beberapa simpulan sebagai hasil diskusi :

1. Bahwa perkawinan pada gelahang ini adalah suatu modus baru dari 2 bentuk perkawinan adat Bali yang diakui selama ini yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin, namun perkawinan pada gelahang ini dapat terjadi dimana kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis bahkan dengan akta notaris yang mengatur tentang akibat hukum terhadap anak dan harta benda bersama dan tanggung jawab sosial pada masing-masing keluarga, baik keluarga wanita maupun pria.
2. Dalam perkawinan semacam ini kedua belah pihak sama bertindak sebagai purusa, sehingga dalam ritual perkawinan tidak dilakukan upacara mejejauman atau mepamit pada leluhur masing keluarga masing-masing.
3. Perkawinan pada gelahang ini, sebagai suatu solusi dari masing-masing keluarga yang hanya memiliki anak tunggal, hanya satu laki-laki atau satu perempuan.
4. Model perkawinan ini ke depan akan dapat berjalan dengan baik, bila kesepatan dalam perkawinan ini hanya bersifat internal keluarga saja tidak bersifat eksternal dalam arti tanggung jawab pada banjar/desa masing-masing tidak mensyaratkan harus negen ayahan secara absolut.
5. Masalah keyakinan pada umumnya dalam masyarakat Hindu di Bali yang berkaitan dengan kepercayaan reinkarnasi (punarbawa) sebagai keturunan dari keluarga yang mana, sampai saat ini belum mampu dibicarakan karena permasalahan dalam konteks agama/keyakinan bukan merupakan ruang lingkup bagian hukum adat khusunya yang berkaitan dengan fenomena ini.
6. Kesepakatan dalam perkawinan ini hanya berlangsung dalam suatu periode tertentu saja, dalam arti bila sudah ada beberapa keturunan maka kepada anak-anaknya akan diberi status untuk mengganti kewajiban dan hak orang tua pada keluarga istri dan suami.
7. Upacara pengesahan perkawinan berupa mabiyakala dan upacara widhi wedana diadakan pada keluarga kedua belah pihak agar perkawinan ini diakui oleh keluarga kedua belah pihak dimana suami dan istri masing-masing berstatus sebagai purusha.

Artikel dalam Kegiatan oleh user pada Monday 6 July 2009 pukul : 10:37 am

FODIM BEKMA FH UNDIKNAS University TAMPIL MEMUKAU

Tampaknya kalimat di atas, sagat pantas diungkapkan ketika kita melihat penampilan duet mahasiswa Dewa Bayu dan Yulia membawakan makalah mengenai Bunga Rampai Hukum Adat Bali. Makalah disampaikan dalam acara kunjungan Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial Program Studi PKN IKIP PGRI Semarang tersebut mendapat respon dalam bentuk pertanyaan yang bertubi-tubi dari mahasiswa yang terlibat dalam kunjungan dimaksud, Selasa 26 Mei 2009.
Tidak kurang dari 159 orang mahasiswa dan 4 orang pembimbig dari IKIP PGRI Semarang memadati ruang D1 dan D3 kampus F Undiknas University di bilangan desa Sidekarya Denpasar Selatan. Rombongan yang dipimpin oleh Ibu Neki dengan dibantu 3 orang dosen, merasa sangat gembira dan senang , karena kendatipun mahasiswa sudah libur akhir semester, toh kunjujungan dari IKIP PGRI Semarang dapat diterima dalam suasana yang sangat kekeluargaan namun tetap semarak.
Permasalahan yang paling santer di kemukakan oleh penanya dari mahasiswa IKIP PGRI Semarang tersebut adalah diseputar kesetaraan anak perempuan dalam waris perkawinan dan keluarga, mengingat di Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial. Di samping itu permasalahan yang unik disampaikan dalam session tanya jawab tersebut adalah pertanyaan tentang mengapa adat, budaya Bali bisa tetap kuat dan ajeg di tengah pengaruh globalisasi dewasa ini, dan sejumlah pertanyaan menarik lainnya.
Demikian maraknya interaksi antar civitas akademika berlangsung, tidak terasa diskusi tengah berjalan sampai pukul 12.15 wita, lewat dari rencana kunjungan mereka paling lambat pukul 11.00 wita.
Serangkaian kunjungan tersebut diakhiri dengan serah terima cindera mata antara Dekan Fakultas Hukum Undiknas University dengan Ibu Neki selaku ketua rombongan dengan disaksikan oleh para dosen , pengurus Bekma, Balma dan mahasiswa Fakultas Hukum Undiknas University.
Selamat jalan, selamat melanjutkan tour, akhirnya semua rombongan masuk bus yang jumlahnya 4 buah akan menuju tempat wisata Tirta Tanjung Benoa, kata Tati salah satu mahasiswa yang sempat Photo bersama dengan Prof. Dr. I Nyoman Budiama, SH.,MSi bersama dengan rombongan.
Dengan iringan sampai jumpa, kami IKIP Semarang mengundang dan siap menerima kunjungan balasan Fakultas Hukum Undiknas University

Artikel dalam Kegiatan oleh user pada Wednesday 3 June 2009 pukul : 11:07 am